VISI DAN MISI

Visi dan Misi Pengadilan Negeri Watansoppeng telah disusun melalui proses yang  partisipatif dan komprehensif dengan mempertimbangkan data statistik Pengadilan Negeri Watansoppeng dan Kondisi eksternal yang ada.

Visi Pengadilan Negeri Watansoppeng   :

TERWUJUDNYA PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG YANG BERSIH, BERWIBAWA, DAN PROFESIONAL DALAM PENEGAKAN HUKUM DAN KEADILAN MENUJU SUPREMASI HUKUM,DENGAN VISI UTAMA MENDUKUNG VISI MAHKAMAH AGUNG YAITU MEWUJUDKAN SUPREMASI HUKUM MELALUI KEKUASAAN KEHAKIMAN YANG MANDIRI, EFEKTIF SERTA MENDAPAT KEPERCAYAAN PUBLIK, PROFESIONAL DALAM MEMBERI PELAYANAN HUKUM YANG BERKUALITAS, EFISIEN, TERJANGKAU DAN BIAYA RENDAH, BAGI MASYARAKAT, SERTA MAMPU MENJAWAB PANGGILAN PUBLIK.

Pernyataan visi Pengadilan Negeri Watansoppeng tersebut memiliki pokok pengertian sebagai berikut :

·      Pengadilan Negeri Watansoppeng  yang Bersih, mengandung makna bersih dari pengaruh non hukum, baik berbentuk kolusi, korupsi dan nepotisme, maupun pengaruh tekanan dari luar dalam upaya penegakan hukum. Bersih dan bebas KKN merupakan topik yang harus selalu dikedepankan pada era reformasi. Terbangunnya  suatu proses penyelenggaraan  yang bersih dalam pelayanan hukum menjadi prasyarat untuk mewujudkan peradilan yang beribawa.

·      Berwibawa, mengandung arti bahwa Pengadilan Negeri Watansoppeng ke depan dipercaya sebagai lembaga peradilan yang memberikan perlindungan dan pelayanan hukum sehingga lembaga peradilan tegak dengan kharisma sandaran keadilan masyarakat.

·      Profesionalisme, mengadung arti yang luas, profesionalisme dalam proses penegakan hukum, profesionalisme dalam menguasaan ilmu pengetahuan hukum dan profesionalisme mengelola lembaga peradilan, sehingga hukum dan keadilan yang diharapkan dapat terwujud. Jika hukum dan keadilan telah terwujud maka supremasi hukum  dapat dirasakan oleh segenap masyarakat.

Misi Pengadilan Negeri Watansoppeng

Berdasarkan visi  yang telah ditetapkan tersebut, maka ditetapkan beberapa misi Pengadilan Negeri Watansoppeng untuk mewujudkan visi tersebut, yaitu:

a.       Mewujudkan peradilan  yang sederhana, cepat  dan biaya ringan.

b.      Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur peradilan;

c.       Meningkatkan pengawasan yang terencana dan efektif;

d.      Meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat;

e.       Meningkatkan sarana dan prasarana hukum.

Dengan mendukung misi Mahkamah Agung RI :

1. Mewujudkan rasa keadilan sesuai dengan undang-undang dan  peraturan serta keadilan masyarakat.

2. Mewujudkan peradilan yang mandiri dan independent  dari campur tangan pihak lain.

3. Memperbaiki akses pelayanan dibidang peradilan kepada masyarakat.

4. Memperbaiki fasilitas input internal pada proses peradilan.

5. Mewujudkan institusi peradilan yang efisien, efektif, bermanfaat  dan dihormati.

6. Melaksanakan kekuasaan kehakiman yang mandiri tidak memihak dan transparan.

[pumb4_sly].

 

Last Updated (Monday, 29 March 2010 11:15)