Sejarah Berdirinya Pengadilan Negeri Watansoppeng

Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng adalah bekas daerah Kerajaan/Swapraja yang memiliki pimpinan bergelar “Datu Soppeng”. Datu Soppeng yang terakhir dan pertama diangkat menjadi Kepala daerah Soppeng bernama “Haji Andi Wana”. Sebelum terbentuknya Pengadilan Negeri Watansoppeng pada tanggal 1 September 1952, maka tugas peradilan dilaksanakan oleh Peradilan Swapraja. Pengadilan Negeri Watansoppeng adalah Pengadilan Klas II A di bawah Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat.

Hukum Adat

Dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng berlaku Hukum Adat yang sama dengan yang berlaku di daerah–daerah lain di Sulawesi Selatan, kecuali Tanah Toraja yang menganut Parental, namun Hukum Adat yang ada sekarang ini sudah banyak mengikuti Hukum Nasional. seperti soal–soal warisan dan perkawinan.

Daerah Hukum

Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng adalah merupakan Daerah Tingkat II yang Ibukotanya Watansoppeng Kabupaten Daerah Tingkat II Soppeng terletak antara : 4°06’ LS dan 4°LS. 119°42’ 18’BT dan 120°06’13’ BT. Kabupaten Soppeng berbatas antara :

  • Sebelah Utaranya dengan Daerah Tingkat II Kabupaten Sidrap.
  • Sebelah Timurnya dengan Daerah Tingkat II Kabupaten Wajo.
  • Sebelah Selatanya dengan Daerah Tingkat II Kabupaten Bone.
  • Sebelah Baratnya dengan Daerah Tingkat II Barru.

Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Soppeng secara geomorfologis terletak di depresasi Sungai Walanae yang terdiri dari dataran dan perbukitan. Dataran yang luasnya ± 700 km2 berada pada ketinggian rata–rata 60m di atas permukaan laut. Perbukitan yang luasnya ± 800 km2 berada pada ketinggian rata–rata 200m di atas permukaan laut. Ibu Kota Kabupaten dati II Soppeng yaitu Kota Watansoppeng berada pada ketinggian ± 120m di atas permukaan laut.

Suatu hal yang patut pula dikemukakan di sini, bahwa Daerah Tingkat II Soppeng adalah Daerah yang pernah memperoleh penghargaan tertinggi Negara berupa Petaka Prasarnya Purna Karya Nugraha yang diserahkan oleh bapak Menteri Negara Riset & Teknologi, Prof. DR. Ir. B.J. HABIBIE, kepada Kepala Daerah Soppeng ( H. A. Made Alie ) pada tanggal 21 September 1979. Hal ini diberikan kepada daerah Tingkat II Soppeng karena telah berhasil dalam pembangunan di segala bidang.