Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya sebagaimana yang diatur pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2019, adalah sebagai berikut :

PNBP 2019

LAMPIRAN PP Nomor 5 Tahun 2019