Watansoppeng, 29 Maret 2019 - Telah dilaksanakan monitoring / pembinaan pada Pengadilan Negeri Watansoppeng berdasarkan surat tugas Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung RI Nomor : 190/BP/ST/III/2019 tanggal 20 Maret 2019. Adapun tim pemeriksa terdiri dari :
- Rasykin Aziz, Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI sebagai Ketua;
- Sutiyono, Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI sebagai Anggota;
- Andi Maderumpu, Hakim Yustisial pada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI sebagai Anggota;
- Lucky Permana, Kasubbag Ketatalaksanaan pada Sekretariat Badan Pengawas Mahkamah Agung RI sebagai Sekretaris;
- Sahreza Harahap, Staf pada Sekretariat Badan Pengawas Mahkamah Agung RI sebagai Staf Pemeriksa.
Pemeriksaan berlangsung selama 4 (empat) hari kerja dari tanggal 26 Maret s/d 29 Maret 2019, tim pemeriksa dari Badan Pengawas Mahkamah Agung RI melakukan :
- Monitoring/pembinaan atas pemeriksaan regular yang dilaksanakan pada tanggal 5 April sampai dengan 9 April 2016 berdasarkan surat tugas Nomor : 133/BP/ST/III/2016 tanggal 22 Maret 2016;
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan/temuan BPK, BPKP, dan SIMAK-BMN serta memantau pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya;
- Melakukan monitoring terkait dengan kedisiplinan aparatur, kebersihan lingkungan kantor, dan pelayanan publik serta temuan lain dari pengawas eksternal;
- Melakukan opname brangkas terkait uang konsinyasi, uang barang bukti, dan uang pihak ketiga lainnya.