design logo

shade

Pengadilan Negeri Watansoppeng mengadakan rapat bulanan pada hari Jumat, 29 Oktober 2021di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Watansoppeng. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Bapak Benedictus Rinanta, S.H, didampingi oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Watansoppeng Bapak Andi Jamiruddin, S.H dan Panitera Pengadilan Negeri Watansoppeng Bapak Muslimin, S.H., M.H. Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh hakim, pejabat fungsional dan struktural, serta karyawan dan karyawati Pengadilan Negeri Watansoppeng. 

Pengantar dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng sebagai berikut : Menyampaikan arahan dari Ketua Pengadilan Tinggi Makassar bekerja dengan menerapkan protokol kesehatan, Bulan November akan dilaksanakan Pengawasan dari KPT Makassar, Laporan bulanan untuk ditindaklanjuti dan hasilnya diserahkan kepada Wakil Ketua dan Untuk anggaran agar dapat lebih dilakukan penyerapan dan revisi anggaran, Pengantar dari Sekretaris sebagai berikut : Untuk kapling-kapling agar secara rutin dibersihkan jendela dan kaca, Realisasi anggaran sudah terserap yaitu: Anggaran Dipa 01 sebesar 82,53% dan Anggaran Dipa 03 sebesar 59,46%, Untuk PPNPN sudah bisa mengajukan cuti berlaku sejak bulan Agustus 2021 dan Untuk ruang bagian bidang perdata agar dicek kembali mengenai kebocoran atap.

Pengantar dari Panitera sebagai berikut : Untuk setiap kegiatan terkait masalah kepaniteraan seperti rapat agar dibuat bukti pendukungnya berupa notulen dan Untuk bagian PTSP apabila selesai melakukan pelayanan untuk mengarahkan kepada pencari keadilan untuk mengisi survey kepuasan

Dalam rapat bulanan tersebut, masing – masing bagian juga melaporkan kegiatannya pada bulan sebelumnya. Selain itu dalam rapat tersebut dibahas tentang permasalahan oleh masing – masing bagian agar dapat diselesaikan permasalahan tersebut.

Kesimpulan dalam rapat bulanan ini yaitu secara keseluruhan tugas dan fungsi di masing-masing unit kerja telah berjalan dengan baik dan lancar serta tidak ada masalah yang berarti yang menghambat kinerja dari masing-masing unit kerja. Berbagai permasalahan dan kendala yang ada pada rapat sebelumnya sudah ada yang diselesaikan oleh masing-masing unit kerja serta hakim Pengawas pada masing-masing bidang telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap tugas pokok dan fungsi bidang.