design logo

shade

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Jenis Pelayanan

 Pemberian Informasi Dengan Keberatan

 (Dasar hukum: SK KMA No. 2-144/KMA/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan)

2

Persyaratan

  1. Mengajukan permohonan permintaan informasi
  2. Identitas Pemohon / KTP

3

Prosedur

  1. Petugas    Meja    PTSP    Kepaniteraan     menerima     permohonan permintaan informasi dengan keberatan dari Pemohon.
  2. Mencatat permohonan informasi dengan keberatan dalam register
  3. Menyiapkan informasi sesuai dengan permintaan Pemohon.
  4. Menyerahkan informasi yang diminta melalui Meja PTSP
  5. Pengarsipan
4 Waktu Pelayanan  255 menit (4jam 15 menit)

5

Biaya Pelayanan

 NIHIL

6

Produk Pelayanan

 Informasi yang diminta (berupa surat / jawaban lisan)

7  Pengelolaan Pengaduan

 Melalui berbagai kanal :

  1. Kotak saran
  2. SP4n LAPOR (www.lapor.go.id)
  3. Survey pelayanan pada website dan meja PTSP
  4. Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI (www.siwas.mahkamahagung.go.id)