design logo

shade

eks 3

Soppeng – Pada hari Senin (15/05/2023) Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Watansoppeng telah dilaksanakan proses Eksekusi Pengosongan berdasarkan Surat Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng dalam perkara perdata Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PN Wns jo. 6/Pdt.G/2020/PN Wns antara Arifah binti Amire (Para Pemohon Eksekusi) lawan Wali Bin Halide (Termohon Eksekusi)

Pelaksanaan Eksekusi dipimpin langsung oleh Bapak Muslimin, S.H., M.H, selaku Panitera Pengadilan Negeri Watansoppeng, didampingi oleh Jurusita Pengganti dan 2 (dua) orang saksi. Pelaksanaan Eksekusi dihadiri oleh Para Pemohon Eksekusi didampingi kuasa hukumnya, Termohon Eksekusi, Sekretaris Desa Watu Toa serta personil keamaan dari Kepolisian Resor Soppeng. Obyek yang dieksekusi berupa sebidang tanah kebun seluas kurang lebih 48 (empat puluh delapan) are yang terletak di Masumpu, Desa Watu Toa, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng

Sesuai dengan proses eksekusi yang berlaku, ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Watansoppeng telah melakukan teguran/aanmaning kepada Termohon Eksekusi, namun dalam tenggang waktu 8 (delapan) hari setelah teguran/aanmaning termohon eksekusi tidak memenuhi secara sukarela. Selanjutnya ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Watansoppeng memerintahkan untuk melakukan eksekusi Pengosongan.
Tim eksekusi mendatangi objek eksekusi dibantu pengamanan oleh Personil dari Kepolisian Resor Soppeng yang dipimpin oleh Wakapolres Soppeng. Kemudian Panitera menjelaskan tentang maksud kedatangan kepada termohon eksekusi bahwasanya tim eksekusi akan melaksanakan eksekusi terhadap objek sengketa yang dikuasai oleh pemohon.

Pelaksanaan eksekusi diawali dengan Pembukaan oleh Panitera dilanjutkan pembacaan penetapan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Watansoppeng, menebangan pohon dilahan tanah kebun untuk selanjutnya diserahan kepada Pemohon Eksekusi. Pelaksanaan eksekusi pengosongan berjalan lancar dan aman, tanpa kendala apapun.

 

eks 1     eks 2

eks 4