design logo

shade

KENALI GRATIFIKASI DAN SANKSINYA

Istilah gratifikasi sudah tidak asing lagi dikalangan masyarakat. Pasalnya, gratifikasi sering dilakukan agar seseorang mudah untuk mencapai tujuannya. Namun, perlu diketahui tidak semua gratifikasi bertentangan dengan hukum.

g.jpg

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. (Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undnag-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).

Selengkapnya...

Giat Upacara dan Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Salotungo dalam Rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke-73

Watansoppeng, 17 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Watansoppeng yang dipimpin oleh Bapak Irianto Prijatna Utama, S.H., M.Hum. mengadakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-73 yang digelar dihalaman Pengadilan Negeri Watansoppeng yang turut dihadiri oleh keluarga besar Pengadilan Agama Watansoppeng yang dipimpin oleh Ibu Dra. Hj. Sitti Nurdalia, M.H.

 DSC06395

Selengkapnya...